Bandar Lampung, Gatra.com – Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) secara kontinyu melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai. Pada Kamis (14/10) Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 58 karton yang berisi rokok ilegal yang dikamuflase muatannya dengan barang pindahan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono, menjelaskan operasi penindakan ini dilakukan pada Kamis (14/10) di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Sebelumnya tim Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut rokok ilegal,” ungkap Kunto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergegas untuk melakukan kegiatan operasi patroli darat dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Tim kemudian berhasil menemukan truk yang diduga mengangkut rokok ilegal di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni dan langsung melakukan pemeriksaan.
Hasil Pemeriksaan didapati rokok ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dengan total 928.000 batang rokok diperkirakan nilai barang sebesar Rp946.560.000. Selanjutnya, seluruh barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi langsung diamankan menuju Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Rokok tersebut dikemas dalam karton yang dikamuflase muatannya dengan barang pindahan. Penindakan terhadap rokok Ilegal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622.056.960,” tambah Kunto.
Penindakan ini merupakan penindakan ke-154 yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Adapun sejak Januari sampai dengan Oktober 2021, tim Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat telah berhasil melakukan penindakan sekitar 26 juta batang rokok illegal dengan nilai barang sekitar Rp28 miliar yang estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp18 miliar.
Saat ini masih dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan atas kasus tersebut. Penindakan hasil tembakau ilegal tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Upaya pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan mencegah kerugian negara ditengah pandemi COVID-19.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI