Home Hukum Haris Azhar Datangi Mediasi dengan Masker Silang Merah, Ini Maknanya

Haris Azhar Datangi Mediasi dengan Masker Silang Merah, Ini Maknanya

Jakarta, Gatra.com- Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka undangan mediasi pada Kamis (21/10). Di Polda Metro Jaya, Haris Azhar beserta Kuasa Hukum menggunakan masker dengan lakban berwarna merah membentuk silang.

Mediasi yang ditunda ini merupakan kelanjutan dari pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh Haris Azhar dan Fatia dalam sebuah konten YouTube.

Kuasa Hukum Haris Azhar, Nelson Nikodemus Simamora menyebutkan bahwa masker tersebut memiliki arti pembungkaman terhadap aktivitas dalam mengkritisi kerja-kerja dari pejabat publik. "Pembungkaman terhadap aktivitas mengkritisi kerja-kerja pejabat publik,"ucap Nelson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10).

Menurut Nelson, pembungkaman yang dimaksud adalah pelaporan Luhut dan kasus-kasus lain. Nelson menuturkan, konten YouTube yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik ini sedikit banyaknya membuat orang-orang takut untuk membuat konten dan menyampaikan pendapat di internet.

Terkait mediasi, Kuasa Hukum Haris Azhar, Pieter Ell berujar bahwa mediasi ini ditunda oleh penyidik dengan alasan kedinasan. "Sehingga acara atau rencana mediasi hari ini ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik,"tutur Pieter di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10).

Pieter menuturkan bahwa kuasa hukum terlapor dan terlapor sudah berdiskusi dengan penyidik dalam rangka mempersiapkan media berikutnya dengan waktu yang akan disepakati oleh para pihak. Dalam kesempatan tersebut, Pieter menekankan bahwa mediasi ini adalah inisiatif dari penyidik. "Saya tekankan bahwa ini inisiatif dari penyidik sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 dan juga TR dari kapolri,"tutur Pieter.

Luhut sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia pada Rabu (22/09) ke Polda Metro Jaya. Ia mengambil jalur hukum karena terlapor tidak meminta maaf atas pernyataan mereka yang dinilai tidak benar. Menurut Luhut, ia sudah meminta terlapor untuk minta maaf.

"Saya udah minta dua kali untuk minta maaf, tidak mau minta maaf, ya, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,"ucap Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra pada Rabu (22/09).

Pihak Luhut sudah melayangkan kali 2 somasi kepada kedua terlapor pada tanggal 26 Agustus dan 2 September 2021. Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari gabungan organisasi masyarakat terkait bisnis petinggi atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Di dalam video tersebut, Fatia berujar bahwa perusahaan PT Tobacom Del Mandiri terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu. PT Tobacom Del Mandiri menurutnya anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut. “Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organiasi masyarakat berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan ini, terdapat 4 perusahaan yang teridentifikasi, 2 di antaranya perusahaan itu merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut.

119