Home Hukum Jantan! Haris Azhar Penuhi Undangan Mediasi dengan Luhut Binsar

Jantan! Haris Azhar Penuhi Undangan Mediasi dengan Luhut Binsar

Jakarta, Gatra.com- Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memenuhi undangan mediasi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mediasi ini berkaitan dengan laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terhadapnya atas dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan pantauan Gatra, Haris Azhar datang bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang juga dilaporkan oleh Luhut.  Keduanya datang di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika sampai di Polda Metro Jaya, Haris Azhar memasuki Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis berujar bahwa pihaknya menerima undangan mediasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan. "Benar. Kemarin kami telah menerima undangannya," tutur Nurkholis melalui pesan singkat pada Kamis (21/10).

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia pada Rabu (22/09) ke Polda Metro Jaya. Luhut mengambil jalur hukum karena pihaknya sudah meminta terlapor untuk menyatakan maaf dua kali, tetapi tidak dilakukan. "Karena saya udah minta dua kali untuk minta maaf, tidak mau minta maaf, ya, sekarang kita ambil jalur hukum," tutur Luhut di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/09).

Luhut melakukan pelaporan yang menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, pihak Luhut sudah melayangkan kali 2 somasi kepada kedua terlapor pada tanggal 26 Agustus dan 2 September 2021.

Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari gabungan organisasi masyarakat terkait bisnis petinggi atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Di dalam video tersebut, Fatia berujar bahwa perusahaan PT Tobacom Del Mandiri terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu. PT Tobacom Del Mandiri menurutnya anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut. "Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organiasi masyarakat berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan ini, terdapat 4 perusahaan yang teridentifikasi, 2 di antaranya perusahaan itu merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut.

8093