Home Hukum Forsika Minta Pemkab Pati Tak Gentar Ganyang Sarang Maksiat Bernama Karaoke

Forsika Minta Pemkab Pati Tak Gentar Ganyang Sarang Maksiat Bernama Karaoke

Pati, Gatra.com- Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) melayangkan surat aduan kepada Presiden. Menyusul diputusnya aliran listrik pada 49 tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah di masa PPKM. Yang dinilai merugikan negara hingga miliaran rupiah.
 
Berkenaan itu, Forum Komunikasi Sosial Keagamaan (Forsika) Pati menyatakan sikap di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati, sebagai bentuk dukungan kepada Pemkab.  Ketua Forsika Pati, KH Abdul Mujib Sholeh mengatakan, selain sepaham dengan pemerintah daerah untuk memberantas tempat hiburan karaoke dan prostitusi.
 
Pernyataan sikap ini sekaligus bertujuan untuk menandingi surat aduan Gerak Pati, yang nantinya juga ditujukan kepada Presiden sekaligus 26 instansi lainnya.  "Kami bersama dengan ormas keagamaan lain diantaranya NU, Muhammadiyah, tokoh agama Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Konghucu menyatakan menolak, menyanggah adanya aduan dari Gerak. Sebab menurut kami, apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah benar," ujarnya di Kantor MUI Pati, Rabu (20/10).
 
Di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani, disebutkannya, setidaknya ada sebanyak 60 tempat hiburan karaoke yang tersebar di berbagai titik. Dari jumlah tersebut, tercatat hanya enam tempat hiburan karaoke yang legal. 
 
"Enam itu pun mereka masuk sebagai fasilitas hotel berbintang. Yang tidak berizin atau ilegal sangat banyak. Apalagi yang namanya tempat prostitusi, Masyaallah di tempat seperti itu sangat-sangatlah mudah sekali adanya minuman keras, narkoba dan lain sebagainya. Ini sangat meresahkan. Dan berpotensi merusak moral bangsa," bebernya. 
 
Berkenaan hal itu, ormas keagamaan dan segenap tokoh agama di Pati sehaluan dengan pemerintah daerah untuk memberantas tempat hiburan malam. Ia pun berseru agar Pemkab tidak gentar dengan aduan Gerak Pati.
1231