Home Hukum Perkuat Perlindungan Anak, Kemen PPPA–BPS Kembangkan Tiga Indeks

Perkuat Perlindungan Anak, Kemen PPPA–BPS Kembangkan Tiga Indeks

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengembangkan tiga indeks sejak 2019, yakni Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA).

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menjelaskan bahwa indeks tersebut digunakan sebagai indikator pembangunan perlindungan anak di Indonesia. Indikator itu menggambarkan capaian pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai amanat Konvensi Hak Anak (KHA).

“Indeks ini diharapkan bisa menjadi ukuran untuk memastikan program dan kebijakan sudah efektif dan efisien dalam menjawab berbagai permasalahan. Khususnya, terkait perlindungan anak dan melahirkan sistem perlindungan anak yang terintegrasi di lintas sektor,” ungkap Bintang dalam keterangannya, Rabu (20/10).

Pada 2020, IPA nasional mencapai 66,89 atau melampaui target yang ditetapkan yaitu 66,34. Begitu pula IPHA di tahun 2020 yang mencapai 65,56 atau sudah melebihi target 64,00. Namun, capaian IPKA baru sebesar 73,11 atau lebih rendah dari target 74,46.

Menurut Bintang, belum tercapainya target IPKA terjadi karena kondisi pandemi Covid-19. Hal itu membuat beberapa indikator mengalami penurunan bahkan memburuk. Misalnya, ada peningkatan jumlah pekerja anak, perkawinan anak, dan anak di bawah garis kemiskinan.

“Meski skor IPKA belum mencapai target yang ditetapkan, data ini tetap sangat berharga dan perlu menjadi perhatian khusus bersama. Data ini justru bisa membantu kita untuk memetakan program dan kebijakan prioritas dalam melindungi anak-anak. Khususnya, anak-anak rentan yang butuh perlindungan khusus di tengah pandemi ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPS Margo Yuwono menyatakan masyarakat patut bangga karena Indonesia memiliki indikator IPA, IPHA, dan IPKA. Sehingga, telah ada salah satu ukuran baku yang menggambarkan capaian perlindungan anak Indonesia.

“Kita patut bangga. Upaya perlindungan anak di Indonesia selama bertahun-tahun sejak 2018, akhirnya punya satuan ukuran jelas, terukur, antar waktu bahkan sudah menjadi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang harus dicapai,” tuturnya.

Berdasarkan hasil perhitungan, terdapat tiga provinsi yang menempati capaian IPA tertinggi pada 2020. Daerah itu antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai 81,53, disusul DKI Jakarta 79,20, serta Bali 75,45.

Adapun tiga provinsi dengan capaian IPHA tertinggi, yakni DIY 84,25, Bali 77,56, dan DKI Jakarta 76,38. Sedangkan, tiga provinsi dengan IPKA tertinggi yaitu DKI Jakarta 89,36, Kalimantan Timur 83,62, dan Kepulauan Riau 83,08.

“Hasil ini menunjukkan upaya perlindungan anak di Indonesia masih belum sempurna. Karena itu, butuh perhatian serius, kerja keras, kerja cerdas, serta sinergi seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan seluruh lapisan masyarakat,” tambah Margo.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengoptimalkan upaya bersama dalam memperjuangkan pemenuhan hak anak. Selain itu, juga perlindungan anak di seluruh Indonesia demi mewujudkan Indonesia layak anak (Idola) 2030 dan Indonesia Emas 2045.

Margo menjelaskan, metode pembentukan IPA-IPHA-IPKA tahun 2020 mengacu pada kerangka berpikir KLA yang terdiri dari 5 klaster KHA, meliputi (1) hak sipil dan kebebasan, (2) hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, (3) hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, (4) hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta (5) perlindungan khusus anak.

Selain menghitung indeks tingkat nasional, Kemen PPPA dan BPS juga telah menyelesaikan penghitungan capaian dan proyeksi nilai IPA, IPHA, dan IPKA di tingkat provinsi. Hasil penghitungan menunjukkan, sebaran indeks di level provinsi sangat beragam dan beberapa provinsi punya capaian yang masih jauh di bawah angka nasional.

“Provinsi-provinsi dengan capaian di bawah rata-rata nasional, tentu harus bekerja lebih keras untuk bisa memastikan strategi-strategi tepat guna mengejar ketertinggalannya dalam meningkatkan perlindungan anak. Sebab, di manapun anak berada mereka punya hak-hak yang sama dan wajib kita penuhi, juga perjuangkan,” tegas Bintang.

1458