Jakarta, Gatra.com - Direktur dari PT Teknologi Investasi Indonesia berinisial H dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/10). PT Teknologi Investasi Indonesia ini memiliki situs dan aplikasi investasi robot mata uang crypto bernama Mark AI.
Direktur berinisial H tersebut dilaporkan atas perkara dugaan penipuan melalui media elektronik atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut memiliki nomor STTLP/B/5203/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pelapor Fisiharto menuturkan bahwa pengguna tidak bisa melakukan deposit dan penarikan di Mark AI pada tanggal 15 Oktober 2021 lantaran ditakutkan adanya dana ilegal yang masuk dan kembali normal pada 18 Oktober 2021.
Meski begitu, situs Mark AI tidak bisa diakses pada 17 Oktober 2021.
"Dan teman-teman semua, member-member yang ada sudah mengkategorikan ini adalah penipuan atau scam untuk investasi online,"ucap Fisiharto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (20/10).
Fisiharto menuturkan, komunikasi dengan admin atau manajemen dari Mark AI terputus.
"Menghilang (pihak Mark AI)," ucap Fisiharto.
Bersama korban lain bernama Duta, Fisiharto mewakili kurang lebih 1.000 pengguna Mark AI ini. Adapun di luar sana terdapat 400.000-500.000 pengguna dengan kerugian yang diperkirakan minimal sekitar Rp 775 miliar.
Menurut Fisiharto, kronologis dan lain sebagainya sudah disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya. Ia berharap polisi bisa melakukan penyidikan dan pimpinan perusahaan bisa ditangkap.