Jakarta, Gatra.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengecam dugaan tindakan asusila yang dilakukan terduga Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sebab, tindakan asusila tersebut telah merendahkan martabat perempuan.
Bintang menyatakan, Kemen PPPA menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kasus ini. Dia pun meyakini, pihak kepolisian akan menangani kasus ini hingga tuntas, serta mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami juga berkoordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang PPPA untuk mengawal kasus ini. Khususnya, pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban guna trauma healing akibat kekerasan yang dialami,” ujar Bintang, Rabu (20/10).
Bintang berharap, terdapat penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual. Selain itu, perlu ada penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut.
“Kami mengapresiasi kebijakan Kapolda Sulawesi Tengah yang membebastugaskan terduga untuk memperlancar jalannya proses pemeriksaan. Kami juga meminta Polda Sulawesi Tengah untuk memberi informasi secara terbuka kepada masyarakat tentang penanganan kasus dugaan tindakan asusila ini,” imbuhnya.Menurut Bintang, perlu juga adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan Pasal 11 huruf a juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI.
Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap S. Kasus ini bermula dari iming-iming IDGN kepada S yang menyatakan akan membebaskan ayah S yang ditangkap kepolisian karena diduga mencuri ternak.