Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang iklan atau reklame produk rokok di dalam ruangan (indoor) ataupun di luar ruangan (outdoor) di wilayah Ibu Kota. Hal tersebut berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 yang memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.
Jenis pelanggaran yang dimaksud adalah memasang spanduk iklan rokok di arena outdoor, dan pajangan bungkus rokok, videotron, aksesoris dengan merek rokok, stiker, dan LED, di arena indoor. Sergub tersebut ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Juni 2021.
Koordinator Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, mengapresiasi penerapan pelaporan dan penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta. Dalam menerapkan peraturan ini, masyarakat memang diajak turut aktif dalam melakukan pengaduan melalui sistem pengaduan masyarakat di aplikasi Jakarta Terkini (JAKI).
Menurut catatan Wati, selama periode Agustus hingga September 2021, aplikasi JAKI telah menerima sebanyak 1.200 aduan. Jumlah itu mencakup semua wilayah DKI Jakarta, baik outdoor dan indoor, di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat. "Ini jumlah yang menurut kami cukup besar karena belum ada ada yang sebanyak ini," kata Wati pada gelaran workshop pengaduan yang digelar Smoke Free Jakarta, Selasa (19/10).
Namun, Wati melanjutkan, meski semua aduan telah ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan, tetap saja ada perbedaan tindak lanjut. Di dalam aplikasi JAKI, beberapa aduan akan mendapatkan foto sesudah dilakukan penertiban. Namun dalam beberapa kasus, foto pasca penertiban itu tidak muncul, dan status aduannya telah selesai.
"Biro pemerintahan tidak konsisten memberikan penyelesaian laporan, misalnya laporan dianggap selesai padahal di dalam foto tidak menjelaskan apakah reklame diturunkan atau tidak," ucap Wati.
Menurut Wati, penertiban dan penegakan hukum harus sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia berharap agar ada diseminasi peraturan perundangan ke seluruh wilayah DKI Jakarta. "Dan tetapkan SOP yang berlaku sama ke seluruh wilayah, dan laksanakan secara konsisten," lanjutnya.
Meski demikian, Wati mengapresiasi jangka waktu respons dari jarak aduan, tindak lanjut, hingga selesai diproses. Rentang waktunya berkisar 1,27 hari atau setara 30 jam 29 menit. Jumlah tersebut, menurut dia, patut diacungi jempol.
Terakhir, Wati juga meminta kepada pemerintah agar terus melakukan sosialisasi secara masif tentang paraturan pelarangan reklame ini. Pasalnya, menurut catatannya, masih sedikit orang yang mengetahui tentang peraturan tersebut.