Home Hukum Bupati Kuansing Minta Jatah Fee Perpanjang HGU Sawit PT Adimulia Agrolestari

Bupati Kuansing Minta Jatah Fee Perpanjang HGU Sawit PT Adimulia Agrolestari

Jakarta, Gatra.com - Penetapan tersangka Bupati Kuantan Singingi Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso (SDR) berawal terkait keberlangsungan kegiatan usaha yang sedang mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024, dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR kemudian mengajukan surat permohonan ke AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ujar Lili.

Sebagai tanda kesepakatan, bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka Sudarso sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2051