Jakarta, Gatra.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap ruko di Komplek Gading Bukit Indah yang terletak di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10) malam. Ruko ini diduga digunakan untuk tempat usaha pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa polisi mengamankan 4 orang di lokasi.
"4 orang yang kita amankan," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (19/10).
Yusri menjelaskan, 2 ruko tersebut biasanya diisi oleh sekitar 170 pegawai pada siang hari. Adapun pada saat melakukan penggerebekan, pegawai sedang melakukan work form home.
Polisi mendapati adanya 5 aplikasi ilegal dalam pengungkapan di Kelapa Gading ini. "Jadi 4 tersangka, 5 aplikasi yang illegal,"ucap Yusri.
Yusri juga menyebutkan, baik Polda maupun Polres masih bergerak terkait pinjaman online ilegal ini. "Kita masih selidiki. Kami tidak pernah segan-segan untuk menindak para pelaku-pelakunya semuanya.