Home Hukum Rilis Surat Telegram, Kapolri Perintahkan untuk Tindak Polisi yang Suka Kekerasan

Rilis Surat Telegram, Kapolri Perintahkan untuk Tindak Polisi yang Suka Kekerasan

Jakarta, Gatra.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis surat telegram dengan nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Salah satu hal yang diperintahkan dalam surat telegram tersebut adalah melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melanggar dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,”,mengutip surat telegram Kapolri.

Surat telegram tersebut dirilis pada Senin (18/10) dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Irjen pol Ferdi Sambo. Adapun surat ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

Dalam surat telegram ini, Kapolri memerintahkan untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.

Perintah ini juga berkaitan dengan tindak kekerasan oleh polisi terhadap masyarakat seperti tragedi “smackdown” mahasiswa oleh anggota Polresta Tangerang Kota.

Terdapat 11 langkah yang diperintahkan oleh Kapolri, yakni:

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penangnanan dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat

3. Memerintahkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operaisonal khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksamakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

6. Memberikan penekanan agar dalam pekasanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan APP, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi

7. Memperkuat pengawasan kemudian pengamanan dan pendampingan oleh fungsi PROPAM kemudian baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa

8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar kemudian penganiayaan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan yang berlebihan

9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan

10. Memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kepala Satuan, dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku

11. Memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun idana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

625