Banyumas, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah memasukkan Peraturan Daerah (Perda) Pendanaan Pesantren masuk dalam prioritas legislasi daerah (Prolegda) 2022. Ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan disusunnya perda tentang pesantren ini bukan karena desakan oknum-oknum tertentu, namun karena Pemkab Purbalingga yang tegak lurus, baik dengan pemerintah pusat maupun provinsi.
Bupati menyebut, sebelum terbitnya Perpres tersebut Pemkab Purbalingga sudah memberikan perhatiannya kepada pondok-pondok pesantren. Diantaranya hibah operasional untuk ponpes dua tahun sekali, peningkatan kesejahteraan berupa honor bagi pimpinan ponpes setiap tahun.
Mulai tahun 2021 Pemkab Purbalingga juga menganggarkan bantuan honor guru ngaji, ustadz, ustadzah di pondok pesantren.
“Ada juga program pemberdayaan ekonomi santri. Berupa pelatihan, bantuan peralatan, tahun ini Insya Allah ada lagi, bentuknya bukan pelatihan atau peralatan tapi bantuan dalam bentuk uang. Namun uang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi pemberdayaan ekonomi santri, ini dalam rangka pemulihan ekonomi daerah maupun nasional,” katanya, dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/10).
Disamping pemberdayaan ekonomi santri, Pemkab Purbalingga juga telah memprogramkan beasiswa penghafal Al-Quran, bantuan material pondok atau tempat ibadah, umroh gratis bagi pimpinan ponpes dan juga halaqah dua kali setahun.
Untuk mengetahui aspirasi kalangan pesantren, Bupati Tiwi juga sudah menyerap aspirasi dari para pimpinan pondok pesantren (ponpes), pekan lalu. Aspirasi tersebut dibutuhkan sebagai masukan untuk Pemkab Purbalingga terhadap program pemerintah berkaitan dengan ponpes. Perpres tersebut otomatis menjadi payung hukum termasuk pemerintah baik pusat maupun daerah bisa memberikan perhatian bagi pondok-pondok pesantren.
“Bapak Wakil Gubernur telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan penyusunan Perda, maka Pemkab Purbalingga juga akan menindaklanjutinya dengan Perda dan ini akan kami masukan ke dalam Prolegda tahun 2022,” ujarnya.
Pengasuh Ponpes Minhajut Tholabah Bukateja, Ma’ruf Salim menyebut Perpres ini merupakan angin segar untuk pondok pesantren. Ia mengungkapkan sekalipun belum ada perpres ini, Pemkab Purbalingga sudah melakukan semua apa yang ada di isi Perpres, terutama dukungan materiil.
“Hanya satu yang perlu ditingkatkan adalah dari hal nonmaterial, yaitu bagaimana agar sumber daya santri atau para ustadz kualitasnya bisa naik,” ucap Ma’ruf.
Sejumlah pimpinan Ponpes juga memberikan beberapa masukan. Diantaranya perlu adanya pameran hasil karya para santri untuk lebih memotivasi. Disamping itu juga perlu adanya pelatihan administrasi bagi SDM Pondok pesantren agar setiap bantuan yang diberikan pemerintah bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.