Jakarta, Gatra.com - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Mabes Polri pada Senin (18/10) siang.
Pelaporan ini dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Poros Mahasiswa Banten Mukhlas dengan nomor SPSP2/3726/2021/Bagyanduan. Ketua Umum Poros Mahasiswa Banten Mukhlas berujar, pelaporan ini didasari atas pengulangan tindakan represif dan penyalahan prosedur saat pengamanan aksi.
"Tindakan represif dan penyalahan prosedur saat pengamanan massa aksi demonstrasi di Provinsi Banten yang terus berulang," ucap Mukhlas melalui pesan singkat pada Senin (18/10).
Dalam surat pengaduan tertulis, Rudy selaku Kapolda Banten diadukan atas dugaan ketidakprofesionalan perihal tindakan represif dan penyalahan prosedur saat pengamanan massa aksi demonstrasi di Provinsi Banten yang terus berulang. Surat ini ditandatangani oleh Brigpol Restu Sunardi.
Mukhlas menjelaskan, kejadian polisi membanting mahasiswa dalam unjuk rasa di hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389 pada Rabu (13/10) bukan peristiwa tunggal. Polisi menurutnya pernah melakukan tindakan represif dalam unjuk rasa mengenai Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Pandeglang pada 13 September lalu.
"Kemudian tindakan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) PROTAP NO 1 Tahun 2010 menyikapi massa yang berdemonstasi terjadi saat Aksi yang digelar menyambut HUT ke-21 Provinsi Banten, pada tanggal 4 Oktober 2021," mengutip keterangan tertulis yang dikirimkan Mukhlas.
Dalam pelaporan ini, Mukhlas melampirkan tangkapan layar dari judul berita di sejumlah media daring mengenai demonstrasi yang dinilai terdapat tindakan represif dan tindakan di luar SOP oleh polisi tersebut.
Menurut Mukhlas, laporan ini dibuat agar tindakan serupa tidak terjadi di seluruh Indonesia.