Home Hukum Polisi Bongkar Judi Online di Pekanbaru, Tiap Hari Ribuan Orang Diajak Main

Polisi Bongkar Judi Online di Pekanbaru, Tiap Hari Ribuan Orang Diajak Main

Pekanbaru, Gatra.com - Polda Riau menggerebek ruko berlantai tiga di kawasan Pemuda Citywalk Pekanbaru yang digunakan sebagai kantor pengelolaan judi online. Polisi menangkap 59 orang serta menyita barang elektronik terkait judi online pada Sabtu (16/10). Dari 59 orang yang diamankan, 51 di antaranya perempuan. 
 
Senin (18/10), Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan hasil dari operasi penangkapan itu. Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, sejak beroperasi 10 Oktober lalu, member yang sudah terjerumus ke situs judi online tersebut mencapai 808 orang.
 
"Jadi, bos besar judi online ini bernama Feri yang tinggal di Jakarta yang kini DPO polisi. Dia meminta kepada tersangka Hendri untuk membuka judi online bersama Sofyan yang bertugas mengurus costumer service, dan tersangka Martoni bertugas mengawasi kegiatan telemarketing," kata dia.
 
Feri setiap hari mengirim 5.000 kontak nomor handphone milik orang-orang, yang kemudian nomor telpon itu dihubungi oleh para telemarketing dengan menawarkan judi online.  "Mereka ajak pasang taruhan secara online dengan tawaran uang dapat ditarik jika menang, dengan taruhan minimal Rp200 ribu dan maksimal tak terhingga," kata dia.
 
Dari puluhan tersangka yang ditangkap, terungkap perannya masing-masing.  Sebanyak 49 orang sebagai telemarketing, 6 costumer servis, 1 admin, 1 orang penjaga dan 2 OB. Tugas 49 orang telemarketing ini merayu dan mengajak target untuk bermain judi online. Mereka menghubungi costumer dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89 agar memasang taruhan secara online.

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup dua situas judi online yang digunakan tersebut. "Situs judi online itu saat ini masih hidup, tapi tidak bisa diakses lagi. Kita akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo," kata dia.

 

3132