Jakarta, Gatra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerahkan 'Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibukota', Senin (18/10).
Dokumen ini diluncurkan bertepatan dengan momentum empat tahun pelantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta periode masa jabatan 2017-2022.
Dalam kertas posisi tersebut, LBH Jakarta menyoroti sejumlah permasalahan di Jakarta. Masalah-masalah itu berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun kepemimpinan Anies Baswedan.
Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, menyatakan Gubernur DKI Jakarta mesti membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara. Upaya ini dilakukan untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.
"Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik," ungkap Charlie di Balai Kota.
Charlie menambahkan, pihaknya juga mendesak Anies agar melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran. Selain itu, juga menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga diminta tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikan keamanan bermukim bagi warga.
"Kami mendesak Anies Baswedan mengesahkan peraturan daerah tentang bantuan hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif," imbuhnya.
Menurut Charlie, Pemprov DKI juga harus meningkatkan 3T di Jakarta. Kemudian, menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, serta menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19.
"Gubernur juga harus memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, dan memulihkan hak-hak para korban pasca penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016," katanya.
Adapun desakan lainnya yaitu pencabutan seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta. Di samping itu, menunda pengesahan RZWP3K sebelum adanya KLHS dan RAWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup dan pelibatan masyarakat secara partisipatif.