Home Hukum Tanam Mariyuana, Warga Inhu Diciduk Polisi

Tanam Mariyuana, Warga Inhu Diciduk Polisi

Indragiri Hulu, Gatra.com - Seorang warga asal Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, JL alias Jery (31) terpaksa ditangkap aparat Polsek Batang Cenaku, setelah diketahui menanam Mariyuana atau yang sering dikenal dengan Ganja dalam Polybag, dikamar mandi dan menyimpan 15,17 gram ganja kering siap edar.

Jery diringkus unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Jumat 15 Oktober 2021 pukul 23.00 WIB dirumahnya.

"Ada dua batang ganja yang ditanam dalam polybag. Kita juga amankan 8 bungkus ganja kering pada Jumat (15/10) lalu," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, kepada Gatra.com, Senin (18/10).

Alponso menjelaskan penangkapan itu berhasil usai menindaklanjuti informasi dari masyarakat, perihal ada warga di Desa Kepayang Sari menyimpan ganja kering, bahkan sering juga menjualnya.

Respon cepat informasi itu, Kapolsek bersama personel unit Reskrim turun ke Desa Kepayang Sari melakukan penyelidikan dan memastikan informasi itu.
Setelah menyelidiki, aparat menggerebek rumah tersebut.

Saat digeledah, tim menemukan 8 paket ganja kering siap edar dengan berat 15,17 gram. Tidak hanya itu, tim juga menemukan 2 batang ganja yang ditanam dalam polybag, disimpan dikamar mandi.

"Tersangka dan barang bukti, termasuk handphone milik tersangka dan uang tunai Rp 32 ribu hasil penjualan ganja telah diamankan di Polsek Batang Cenaku," katanya.

420