Home Hukum Salamun Laporkan Ibu Korban Pemerkosaan Luwu Timur, LBH Makassar: Salah Alamat!

Salamun Laporkan Ibu Korban Pemerkosaan Luwu Timur, LBH Makassar: Salah Alamat!

Jakarta, Gatra.com- Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis Dumpa menyebutkan bahwa laporan polisi sebut saja Salamun (S) terhadap mantan istrinya, Lydia (bukan nama sebenarnya), ibu korban dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan tidak tepat. Salah alamat, lantaran pelaporan dilakukan terhadap produk jurnalistik yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Sebelumnya, Ibu korban, Lydia (nama samaran) dilaporkan Salamun terduga pelaku kekerasan seksual. Mantan suaminya tersebut melaporkan Lydia ke Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu (16/10) atas perkara dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.

Azis menuturkan, hak jawab, hak koreksi atau penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers harus ditempuh jika merasa keberatan terhadap produk jurnalisitik.

“Pelaporan narasumber dan penyelesaian sengketa pers harus ke Dewan Pers, bukan ke pidana,” ucap Azis mengutip keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (17/10).

Azis berujar, polisi harus memberikan arahan kepada pelapor untuk menempuh jalur-jalur tersebut. Menurutnya, hal ini tertuang di dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 02/DP/MoU/II/2017 Tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Di pasal 4 (nota kesepahaman) menegaskan pihak kepolisian harus mengarahkan kasus yang dilaporkan ke polisi agar diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu,” ucap Azis.

Berdasarkan undang-undang pers, Azis juga berujar bahwa narasumber harus dilindungi yang terlihat pada adanya hak tolak di media.

Sebelumnya, dugaan pemerkosaan di Luwu Timur ini diterbitkan oleh media Project Multatuli berjudul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan".

Berdasarkan artikel dari Project Multatuli, perkara ini bermula dari seorang ASN yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap ketiga anaknya. Ibu dari ketiga anak tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi tetapi, polisi menghentikan penyelidikan laporan tersebut.

203