Kupang, Gatra.com - Unit Resmob, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap komplotan spesialis penilap baterai tower milik PT. Telkomsel di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Tiga pelaku berhasil diringkus yakni Yes alias Stuken (31), Epan (28), dan Rian (31) di lokasi berbeda di Kota Kupang.
“Unit Resmob, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap komplotan spesialis curi baterai tower milik PT. Telkomsel. Mereka adalah Yes alias Stuken (31), Epan (28), dan Rian (31) yang selama ini mereka diwilayah Kota danKabupaten Kupang ,” kata Kabaid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna ( 17/10 )
Pengungkapan kasus ini jelas Kombes Krisna bermula dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya oknum masyarakat yang akan menjual baterai mirip baterai tower milik PT. telkomsel di seputaran Kelurahan Oeba dan Alak Kota Kupang.
"Mendapatkan informasi tersebut tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT dipimpin oleh Ipda Enos Bili melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wita tim berhasil mengamankan Yes yang membawa 2 unit baterai tower merk shoto yang akan dijual di daerah Oebufu, Kota Kupang", jelas Kombes Krisna.
Saat interogasi lanjut Kombes Krisna pelaku Yes mengakui sudah beberapa kali mencuri battrey tower milik PT. Telkomsel di wilayah BTN Kolhua, Maulafa, Kota Kupang sebanyak 18 Unit batteray Merk Shoto dan dijual kepada Nelayan di seputaran Oeba, Kota Kupang.
“Dalam pemeriksaan pelaku Yes Pelaku mengakui pernah melakukan aksi bersama-sama dengan Epan dan Rian di beberapa tower yakni di tower Maulafa, TDM I, TDM Manis, Penfui Timur, Naimata, NBD dan BTN sebanyak 32 Unit baterai Shoto,” kata kombes Krisna.
Dari keterangan Yes ini kata Kombes Krisna tim berhasil mengamankan Epan di kediamanya di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, dan Rian di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Dalam pemeriksaan mereka bertiga pun mengakui bersama-sama telah melakukan pencurian battrey tower tersebut sebanyak kurang lebih 5 kali di tempat yang berbeda-beda. Jumlahnya 32 Unit dan telah dijual kepada pengepul besi Tua di belakang Gor Oepoi, Oebufu, Kota Kupang,” katanya.
Dia menambahkan penyidik III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT sementara melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Antaranya untuk mencari tersangka baru termasuk penadah dan penadah dibalik kasus pencurian baterai tower milik PT. Telkomsel.