Home Ekonomi Kosmetik Harus Bersertifikat Halal Mulari Saat Ini

Kosmetik Harus Bersertifikat Halal Mulari Saat Ini

Jakarta, Gatra.com – Obat-obatan, kosmetik, dan barang barang gunaan, wajib mengantongi sertifikat halal mulai hari ini, Minggu (17/10). Hal tersebut merupakan tahap kedua diberlakukannya kewajiban bersertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Minggu (17/10).

Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," kata Yaqut.

Menurutnya, penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

360