Home Ekonomi Lazima Salurkan Zakat Produktif Rp225,75 Juta Untuk UMKM di Semarang

Lazima Salurkan Zakat Produktif Rp225,75 Juta Untuk UMKM di Semarang

Semarang, Gatra.com - Lembaga Amil Zakat Masjid Agung Jawa Tengah (Lazisma) menyalurkan zakat produktif senilai Rp225,750 juta untuk modal usaha pelaku usaha kecil mikro, dan menengah (UMKM). Zakat produktif disalurkan kepada 127 pelaku UMKM di wilayah Semarang dalam bentuk pinjaman uang antara Rp2 juta sampai Rp5 juta tanpa adanya potongan untuk biaya administrasi dan bunga.

Ketua Lazisma Dr. H. Wahab Zaenuri, MM menyatakan, program zakat produktif bertujuan untuk mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat).

“Penerima dana zakat produktif dari Lazisma tidak diperbolehkan untuk hal bersifat konsumtif, namun harus dalam bentuk usaha produktif,” katanya usai acara Pembinaan dan Pengguliran Zakat Produktif ke 17 di Aula Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Jalan Gajah Raya Semarang, Sabtu, (16/10).

Lebih lanjut Wabah Zaenuri menyatakan, penerima dana produktif tanpa potongan biaya administrasi dan bunga. Penerima nanti mengembalikan dengan cara mengangsur setiap bulan.

Penerima dana produktif mayoritas berasal dari jamaah masjid agar mereka dapat produktif dalam beribadah dan sejahtera secara ekonomi.

“Para pelaku UMKM binaan diminta agar dalam menjalankan bisnis ditargetkan zakat yang dibayarkan, jangan omzetnya. Kalau zakatnya tinggi, pasti omzetnya juga tinggi. Tapi kalau targetnya omzet, ya zakatnya mengikuti, atau bahkan masuk nisab zakat,” ujarnya.

Ketua Bidang Ketakmiran PP MAJT, KH Hadlor Ikhsan mendukung upaya Lazisma menyalurkan penyaluran zakat produktif dengan memberikan modal usaha kepada pelaku UMKM binaan agar suatu saat menjadi muzakki.

Oleh karena itu, KH Hadlor meminta Lazisma mengoptimalkan penerimaan zakat dan melakukan pencatatan secara akurat. Selain itu juga menyalurkan dana zakat, infak dan shodaqoh ke mustahik sesuai dengan regulasi, syar’i dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Penyaluran zakat harus sesuai regulasi, aturan yang ada. Syar’i, sesuai dengan ketentuan hukum fiqih dan NKRI, maksudnya jangan sampai dana zakat yang terkumpul digunakan untuk melawan NKRI,” katanya.

Sementara, Koordinator Pendistribusian Lazisma, Ahsan Fauzi menyatakan, setelah untuk 127 pelaku UMKM di wilayah Semarang, selanjutnya akan menggulirkan zakat produktif untuk UMKM wilayah Kabupaten Demak pada 6 November 2021.

Menurutnya, sekitar 20 UMKM di wilayah Demak yang terdiri dari dua kelompok yakni kelompok milenial, mahasiswa yang tergabung IMADE Business Centre (Organisasi Daerah Ikatan Mahasiswa Demak).

“Serta kelompok di Desa Kembangan Kecamatan Bonang warga terdampak banjir yang pernah didatangi tim Lazisma saat mengadakan baksos peduli banjir beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.


 

1119