Home Kesehatan Jagong dan Wisata di Sukoharjo Wajib Vaksin

Jagong dan Wisata di Sukoharjo Wajib Vaksin

Sukoharjo, Gatra.com - Aturan baru dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Kali ini yakni aturan bagi masyarakat yang hendak menggelar atau menghadiri hajatan (jagong) dan mengunjungi tempat wisata di Kabupaten Makmur.

Sesuai Instruksi Bupati (Inbup) No 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 menyebutkan taman, destinasi wisata, dan area publik lainnya diperbolehkan beroperasi. Asalkan warga yang ingin melakukan dua aktivitas itu wajib sudah divaksin Covid-19, baik tamu undangan ataupun penyelenggara hajatan.

Selain itu, jumlah tamu undangan hajatan atau resepsi pernikahan dibatasi maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan masyarakat yang hendak mengunjungi objek wisata harus sudah menerima vaksin. Bahkan tak hanya masyarakat, karyawan dan pengelola tempat wisata juga harus divaksin sebelum destinasi wisata kembali beroperasi. 

Kebijakan ini untuk mencegah munculnya klaster baru yang berimbas pada naiknya status level penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jadi vaksinasi menjadi kunci dalam pelonggaran aktivitas usaha, perdagangan, dan kegiatan masyarakat. Masuk ke destinasi wisata harus sudah divaksin," kata Bupati Sukoharjo, Sabtu (16/10).

Saat ini cakupan kumulatif vaksinasi di Sukoharjo sudah mencapai 74 persen. Kendati demikian, vaksinasi terus digenjot dengan menyisir data warga yang belum menerima vaksin di setiap desa/kelurahan.


 

155