Home Hukum Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan 4 orang tersangka hasil kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi. Yakni penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat (15/10), sekitar pukul 11.30 WIB Tim KPK telah mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan sekitar jam 20.00 WIB Tim KPK juga mengamankan 2 orang di wilayah Jakarta.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10).

Keempatnya yakni Dodi Reza Alex (DRA) selaku Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022; Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); dan pihak swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).

Tangkap tangan ini dilakukan pada Jumat tanggal 15 Oktober 2021, Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan oleh Suhandy yang akan diberikan pada Dodi Reza melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

"Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU," ujar Alex.

Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddi Umari untuk kemudian diserahkan kepada yang bersangkutan. Eddi lalu menyerahkan uang tersebut kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi Reza.

"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik."

Tim kemudin mengamankan Eddi dan Suhandy serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.

Dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan Dodi Reza disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

"Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (Mursyid/ajudan Bupati) Rp1,5 Miliar," jelas Alex.


 

412