Palembang, Gatra.com - Pemerintah terus mendorong dalam setiap kegiatan di tempat umum dan aktivitas ekonomi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan aplikasi tersebut di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum juga berakhir ini.
“Saat ini, pemerintah mendorong agar masyarakat memakai aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai aktivitas ekonomi. Tujuannya, agar kegiatan tersebut aman dan dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan rilis yang diterima Gatra.com di Palembang, Sabtu (16/10).
Apalagi, salah satu aktivitas ekonomi yang sering dilakukan masyarakat ialah mengunjungi pusat perbelanjan dan bank. Penekanan untuk terus taat pada protokol kesehatan (prokes) yang salah satunya penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut juga disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Direktur OJK, M. Dody Ardiansyah, menjelaskan sejak awal pandemi Covid-19, regulator telah memberi arahan untuk semua pelaku usaha di sektor jasa keuangan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Arahan terkait dengan mematuhi protokol kesehatan sudah disampaikan sejak awal pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nafia Tarmizi juga menyampaikan jika penggunaan aplikasi tersebut sepenuhnya guna kebaikan masyarakat dan dalam industri perbankan baik bagi nasabah. “Ya, tentunya ini baik untuk nasabah. Bahkan, penggunaan aplikasi itu juga untuk memudahkan saat melakukan aktivitas ekonomi,” katanya.