Jakarta, Gatra.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut praktik pinjaman online (pinjol) ilegal mulai muncul sekitar akhir tahun 2017. Saat itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga juga melakukan sejumlah upaya penanganan.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, menjelaskan, upaya penanganan setidaknya mencakup dua sisi, yaitu pencegahan dan pemberantasan. Pada pencegahan, SWI melakukan literasi secara berlanjut kepada masyarakat mengenai berbagai bahaya pinjol ilegal.
“Kami selalu menyampaikan empat tips, di antaranya jika ingin meminjam secara online, pinjamlah hanya pada pinjol yang terdaftar di OJK. Saat ini, terdapat 106 fintech peer to peer lending [pinjol] yang terdaftar dan berizin OJK,” ungkap Tongam, Sabtu (16/10).
Tongam mengatakan, daftar pinjol yang berizin tersebut bisa dilihat di website maupun media sosial OJK. Selain itu, SWI meminta masyarakat supaya memperhatikan kemampuan membayar kembali dan melakukan pinjaman sesuai kebutuhan.
“Jangan meminjam untuk menutup utang lama, gali lubang tutup lubang. Sangat berbahaya. Kemudian, sedapat mungkin pinjaman itu digunakan untuk kepentingan produktif guna mendorong ekonomi keluarga,” imbuhnya.
Menurut Tongam, masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu mengenai risiko, manfaat, dan kewajiban-kewajiban yang ada sebelum mengajukan pinjaman. Sebab, kegiatan itu masuk dalam ranah perjanjian hubungan perdata.
Kemarin (15/10), Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyatakan, pemerintah akan memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjol ilegal yang bisa merugikan masyarakat. Upaya pemberantasan dilakukan untuk memberi efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal.
“Harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum, baik bentuknya apa pun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Pak Kapolri, dan juga Kominfo,” tegasnya.
Wimboh mengatakan, upaya bersama tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Terlebih, OJK menerima banyak pengaduan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjol ilegal.