Home Ekonomi SWI Beberkan Sejumlah Ciri Pinjol Ilegal

SWI Beberkan Sejumlah Ciri Pinjol Ilegal

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah akan memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang bisa merugikan masyarakat. Upaya penindakan dilakukan untuk memberi efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, menjelaskan, pinjol ilegal memiliki sejumlah ciri utama, di antaranya tidak berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, tidak memiliki susunan pengurus, alamat, maupun telepon yang jelas.

“Jadi, mereka tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan. Kalau kita lihat, para pelaku pinjol ilegal ini melakukan tindakan kriminal,” ungkap Tongam dalam diskusi daring, Sabtu (16/10).

Tongam menambahkan, pinjol ilegal sangat mudah dalam memberikan pinjaman. Cukup melengkapi foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dan foto diri. Namun, menjebak dengan bunga yang tinggi, fee besar, serta ada pemaksaan kehendak yang bisa mengarah ke penipuan dan pemerasan.

“Ciri lainnya adalah pinjol ilegal selalu meminta kita mengizinkan akses semua data dan kontak yang ada di hp [hand phone]. Storage, phonebook, itu semua diakses. Inilah yang digunakan sebagai alat intimidasi. Saat penagihan, mereka melakukan teror dan perbuatan tidak menyenangkan,” imbuhnya.

Tongam mengatakan, pemberantasan pinjol ilegal membutuhkan sinergi antar kementerian dan lembaga. Pada 20 Agustus 2021, sejumlah menteri dan pimpinan lembaga telah menandatangani pernyataan bersama untuk perang terhadap pinjol ilegal.

“Ada tiga poin utama yang akan kita kerjakan, yakni pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, serta penegakan hukum. Pencegahan berupa literasi keuangan menjadi yang utama. Kami melihat supply-nya itu ada karena demand-nya ada, jadi demand yang kami pengaruhi,” katanya.

Menurut Tongam, penanganan supply cenderung sulit lantaran para pelaku kerap berganti nomor kontak, situs, maupun server. Kompleksitas masalah yang terjadi di lapangan tersebut menyebabkan upaya pencegahan supply tidak bisa seratus persen efektif.

149