Blora, Gatra.com - Yayasan Budi Dharma tidak terima diusir begitu saja dari Klenteng Hok Tik Bio oleh Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD). Yayasan Budi Dharma yang mengaku sudah ratusan tahun menempati lahan klenteng tersebut siap mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri.
Ketua Dewan Pembinaan Yayasan Budi Dharma, Yulius Sukarno mengatakan jika pihaknya masih berupaya untuk mendapatkan hak atas sebagian kepemilikan lahan Klenteng Hok Tik Bio dari yayasan TITD.
"Itukan dulu tanah eigendom (tanah Negara). Jadi siapa saja bisa tempati. Sesuai aturan siapa yang menempati tanah eigendom itu lebih 20 tahun bisa mengajukan hak milik. Lha kita sudah menempati tanah itu ratusan tahun. Dan secara hukum kita punya hak atas separuh tanah itu," kata Yulius kepada wartawan, Sabtu (16/10).
Yulius mengaku heran dengan sikap yayasan TITD yang seolah serakah menguasai seluruh lahan klenteng. Padahal pihaknya hanya mengajukan permintaan lahan seluas 500 meter dari total 12 ribu lahan yang ada.
"Jadi saya lihat kok TITD ini serakah. Yayasan baru tapi ingin menguasai seluruh lahan Klenteng di Indonesia. Padahal kita hanya minta 500 meter dari seluruh luas lahan yang ada," ucapnya.
Pihaknya pun berharap agar pemerintah Kabupaten membantu untuk menggelar mediasi menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kita masih baik hati menempuh dengan jalan yang baik-baik. Tapi kalau memang sudah tidak mau mediasi, kami akan tempuh ke pengadilan. Karena secara sejarah, aturan pertanahan kita memang punya hak disitu," paparnya.
Ketua Yayasan Budi Dharma Susanto Raharjo mengaku telah ditipu oleh yayasan TITD terkait kepemilikan lahan itu. Padahal sejak awal ialah yang mengurus surat-surat pensertifikatan lahan tersebut.
"Yayasan TITD itu baru. Yayasan dari Jakarta. Mendata klenteng se Indonesia. Saya kira waktu pensertifikatan itu kita satu sama klenteng. Ternyata tidak. Kita tahun 2011 justru diusir. Padahal kita yang urus sertifkat itu," jelas Susanto.
Terpisah sekretaris yayasan TITD, Bambang Suharto mengaku sudah tidak ada masalah soal kepemilikan lahan klenteng. Menurutnya, lahan klenteng sudah secara sah milik yayasan TITD.
"Menurut saya soal lahan klenteng tidak ada masalah dan secara sah satu satunya pemilik adalah klenteng. Jadi aneh kalau ada pihak lain yang mengaku sebagai pemiliknya," kata Bambang melalui pesan singkat.