Jakarta, Gatra.com – Lembaga survei SMRC baru saja merilis temuan survei opini publik nasional bertajuk “Update Opini Publik tentang Amandemen UUD 1945” pada Jumat (15/10). Salah satu temuannya adalah bahwa mayoritas responden menyatakan bahwa mereka tak menginginkan masa jabatan presiden diperpanjang.
“Ternyata menurut 84% masyarakat, aturan [masa jabatan presiden maksimal dua periode dan masing-masing periode berlangsung lima tahun] harus dipertahankan. Hanya 12% yang mengatakan harus diubah,” ujar Direktur Eksekutif SMRC, Sirojuddin Abbas.
Apabila ditelusuri lebih lanjut, dari sejumlah 12% responden yang setuju dengan pengubahan aturan tersebut, sebanyak 48% responden menginginkan pengubahannya menjadi sekali dalam lima tahun.
Lalu, sejumlah 7% responden menginginkan cukup sekali selama delapan tahun, 3% responden menginginkan satu kali selama 10 tahun, 25% responden menginginkan tiga kali masing-masing selama lima tahun, dan 15% responden menginginkan boleh lebih dari tiga kali masing-masing selama lima tahun.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa dari sejumlah 12% responden di atas, terdapat sejumlah 58% responden atau setara dengan 7% populasi Indonesia yang menilai bahwa aturan masa jabatan presiden harus diubah menjadi satu periode saja dengan masa jabatan lima, delapan, atau sepuluh tahun.
Sementara 40% responden lainnya, atau setara dengan 5% dari total populasi, menginginkan masa jabatan presiden diubah menjadi lebih dari dua periode dan masing-masing periode adalah lima tahun.
“Dari total populasi yang menginginkan masa jabatan presiden harus lebih dari dua periode ini, turun dari 7% pada survei Mei menjadi 5% pada [September]. Artinya, dalam empat bulan ada penurunan dukungan terhadap ide untuk memperpanjang masa jabatan presiden,” ujar Sirojuddin.
Survei SMRC ini dilakukan dalam rentang waktu 15-21 September 2021 dengan metode wawancara tatap muka. Responden dipilih secara random (multistage random sampling) dan berjumlah 1.220 responden.
Akan tetapi, SMRC menyatakan bahwa jumlah responden yang diwawancara secara valid hanya berjumlah 981 responden atau sekitar 80% dari total responden yang dipilih. Margin of error dari survei ini adalah kurang lebih 3,19%. Sementara tingkat kepercayaannya adalah 95%.