Jakarta, Gatra.com – Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) melaporkan seorang pria yang diduga melakukan tindakan yang menyinggung SARA terhadap etnis Betawi ke Polda Metro Jaya pada Kamis (15/10). Sebelumnya, dugaan tindakan yang menyinggung SARA ini beredar di media sosial.
Ketua Dewan Penasihat PADI, Ramdan Alamsyah, berujar bahwa terdapat 2 orang yang dilaporkan, yakni pria yang berada di video dan pihak yang merekamnya.
Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi LP/B/5110/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun yang diduga dilanggar adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Ramdan berujar, etnis Betawi merasa terhinakan oleh ucapan yang dilakukan oleh pria yang ada di dalam video tersebut. Menurutnya, ungkapan pria tersebut juga mencederai Bhineka Tunggal Ika.
“Menimbulkan keresahan, terutama bagi kami orang-orang Betawi, kaum Betawi, etnis Betawi, suku Betawi yang merasa terhinakan,” tutur Ramdan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/10).
Ramdan menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan ucapan daripada pria tersebut yang dinilai arogan dan menunjukkan kebencian.
Pelaporan ini, menurutnya dilakukan untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diingikan oleh yang merasa terhina. Meskipun terlapor tersebut sudah meminta maaf, Ramdan berujar bahwa proses hukum wajib dijalankan.
“Kalau hanya sekadar ditemukan terus kemudian bermusyawarah itu antarmereka, antarormasnya. Monggo, silakan, tetapi kami di sini dalam hal ini daripada temen-temen yang punya keturunan Betawi dan meang merasa dianggap sebagaiu orang bodoh yang terbelakang, kami akan menuntut,” ucapnya.
Ramdan menyampaikan, pihaknya menuntut dan meminta Kapolda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan.