Home Hukum Kasus Direktur Stasiun TV Sebar Hoaks Libatkan 2 Tersangka Lain

Kasus Direktur Stasiun TV Sebar Hoaks Libatkan 2 Tersangka Lain

Jakarta, Gatra.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 3 orang tersangka atas dugaan penyebaran berita hoaks. Berita hoaks itu merupakan konten dalam YouTube "Aktual TV".

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar, saat ini, kasus dari ketiga tersangka ini sudah diproses.

"Bahkan kasus tersebut sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (15/10).

Kasus ini melibatkan Direktur Bondowoso TV berinisial AZ yang di mana Ia merupakan pemilik dari saluran YouTube Aktual TV tersebut. Selain itu, Ia juga berperan dalam membuat ide konten juga mengarahkan dan menyortir hasil penyuntingan dari konten sebelum diunggah di YouTube.

Tersangka kedua berinisial M yang berperan dalam pengelolaan saluran YouTube Aktual TV, yakni melakukan penyuntingan, pengunggahan, dan konten kreator.

Tersangka ketiga berinisial AF adalah pengisi suara atau narator dari konten-konten di saluran YouTube Aktual TV.

Yusri menuturkan, tersangka memproduksi dan menyebarkan berita hoaks melalui YouTube kemudian tersebar ke media sosial lain seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Mengutip keterangan tertulis dari Polres Metro Jakarta Barat, penyebaran konten Aktual TV oleh akun-akun lain dinilai dapat memecah belah persatuan.

"Menimbulkan kegaduhan dan dinilai dapat memecah belah persatuan bangsa yang bernuansa SARA, menggunakan atribusi agama dan juga dapat mengganggu sinergitas TNI-Polri,"mengutip keterangan tertulis.

Dalam YouTube Aktual TV, disebutkan terdapat konten yang memfitnah pejabat TNI-POLRI sebagai dalang peristiwa KM 50. Selain itu, terdapat beberapa konten yang ada juga dinilai memprovokasi dan mengadu domba sinergitas TNI-POLRI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan bahwa dari 765 konten yang ada di Aktual TV, sebagian besarnya provokatif.

"Ini terdiri dari 765 konten yang sebagian besar berisi konten-konten provokatif yang bisa memecah belah persatuan bangsa, menimbulkan keonaran,"tutur Hengki d Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (15/10).

Hengki juga menyebutkan, tujan dari pengunggahan konten-konten di YouTube ini adalah untuk mendapatkan keuntungan. Ia berujar, Aktual TV mendapatkan adsense YouTube kurang lebih Rp 1,8-2 miliar dalam kurun waktu 8 bulan.

Akibat hal ini, tersangka diancam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

 

94