Home Politik Nah Lho! Survei SMRC: 78% Masyarakat Tolak Amandemen UUD 1945

Nah Lho! Survei SMRC: 78% Masyarakat Tolak Amandemen UUD 1945

Jakarta, Gatra.com- Lembaga survei SMRC baru saja merilis temuan survei opini publik nasional bertajuk “Update Opini Publik tentang Amandemen UUD 1945” pada Jumat, (15/10/2021). Salah satu temuannya menunjukkan bahwa mayoritas responden menyatakan tak setuju dengan amandemen UUD 1945.

“Ada sebagian besar masyarakat yang mengatakan bahwa UUD ini tidak harus diubah. Dari kelompok yang berpendapat demikian, ada 12% yang mengatakan walaupun UUD ’45 ini buatan manusia dan karena itu mungkin ada kekurangan, sejauh ini paling pas bagi kehidupan Indonesia yan lebih baik,” ujar Direktur Eksekutif SMRC, Sirojuddin Abbas.

“Lalu ada 66% yang mengatakan bahwa UUD ’45 ini adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diubah atas alasan apa pun demi Indonesia yang lebih baik,” imbuh Sirojuddin.

“Dengan demikian, maka total kita melihat ada 78% masyarakat Indonesia yang tidak menghendaki perubahan pada Undang-Undang Dasar 1945. Yang menginginkan hanya [15%],” simpul Sirojuddin.

Dari sebanyak 15% responden yang menghendaki perubahan UUD 1945, 11% responden menyatakan bahwa beberapa pasal di dalam UUD tersebut harus diubah demi membuat Indonesia lebih baik. Sementara sebanyak 4% menyatakan bahwa UUD tersebut sebagian besar harus diubah demi membuat Indonesia lebih baik.

Seperti diketahui, tengah hangat dalam perbincangan publik mengenai amandemen UUD ’45 yang dilakukan oleh MPR. Salah satu isu prioritas yang hendak dimunculkan dari agenda tersebut adalah penghidupan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau yang dulu dikenal sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Selain itu, amandemen UUD 1945 tersebut juga dikhawatirkan disusupi oleh agenda-agenda tertentu, seperti perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Menurut banyak pengamat, perpanjangan masa presiden menjadi tiga periode inkonstitusional karena tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Akan tetapi, dengan adanya amandemen UUD 1945, perpanjangan tersebut berpotensi terjadi.

Walau begitu, temuan survei SMRC di atas menunjukkan gambaran bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia memang tidak menghendaki perubahan pada UUD 1945 yang sudah ada. Dengan demikian, banyak pengamat menduga bahwa agenda amandemen UUD tersebut merupakan hasrat politik para elit politik saja.

Survei SMRC ini dilakukan dalam rentang waktu 15-21 September 2021 dengan metode wawancara tatap muka. Responden dipilih secara random (multistage random sampling) dan berjumlah 1.220 responden.

Akan tetapi, SMRC menyatakan bahwa jumlah responden yang diwawancara secara valid hanya berjumlah 981 responden atau sekitar 80% dari total responden yang dipilih. Margin of error dari survei ini adalah kurang lebih 3,19%. Sementara tingkat kepercayaannya adalah 95%.

360