Home Hukum KPK Tahan Adik Mantan Bupati Lampung Utara Terkait Gratifikasi

KPK Tahan Adik Mantan Bupati Lampung Utara Terkait Gratifikasi

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan dan menahan Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai dengan 2019.

Penyidikan sejak April 2021 ini merupakan perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan Bupati Kabupaten Lampung Utara 2014-2019 Agung Ilmu Mangkunegara dan bekas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin. Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Tersangka ATMN sebagai representasi dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 sampai dengan 2019, dimana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Jumat (15/10).

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar Tandaniria dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama. Hal itu merupakan perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang fee atas proyek-proyek di Lampung Utara.

"Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka ATMN untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara," jelas Karyoto.

Selama kurun waktu tahun 2015 sampai 2019, Akbar Tandaniria bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

157