Home Hukum Polisi Serbu Perusahaan Debt Collector 'Porno', 32 Digaruk, 3 Jadi Tersangka

Polisi Serbu Perusahaan Debt Collector 'Porno', 32 Digaruk, 3 Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara penggerebekan PT Indo Techno Indonesia (ITN) di salah satu Ruko di Green Lake City, Tangerang Kota. PT Indo Techno Indonesia merupakan penyedia jasa debt collector atau penagih hutang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang yang diamankan dari tempat ini.

Dalam perkara ini, 3 orang berinisial P, MAF, dan RW ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tersangka P menurut Yusri merupakan direktur dari PT ITN.

"Ini adalah direktur PT ITN yang bertanggungjawab terhadap kegiatan operasional pinjaman online ilegal,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (15/10).

Tersangka kedua berinisial MAF berperan dalam menagih hutang. Dalam menagih hutang tersebut, ia mengirimkan konten pornografi berbentuk foto yang seolah-olah adalah milik korban. "Seolah-olah bahwa foto itu adalah foto milik si korban itu yang ditelepon itu dalam bentuk pornografi yang dikirim ke sana," tutur Yusri.

Adapun tersangka RW disebut memiliki peran yang sama dengan MAF. Yusri menuturkan, pihak-pihak lain yang juga diamankan oleh polisi di lokasi dikenakan wajib lapor.

Tersangka dipersangkakan di Pasal 35 juncto Pas 51 dan atau Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyerbu PT Indo Techno Indonesia (ITN) . Yusri menyebutkan, perusahaan ini melakukan penagihan dengan mendatangi langsung peminjam yang disertai ancaman.

Bukan hanya dilakukan secara langsung, penagih hutang ini juga melakukan penagihan melalui alat komunikasi seperti telepon dan media sosial. Selain mengancam, Yusri berujar bahwa di media sosial, penagih hutang juga memperlihatkan gambar-gambar porno kepada peminjam.

"Sehingga membuat stres para korbannya sehingga mereka memaksakan diri untuk melakukan pembayaran," ucap Yusri berdasarkan siaran di YouTube Humas Polda Metro Jaya pada Kamis (14/10).

Diketahui bahwa perusahaan ini menawarkan jasa penagihan hutang kepada penyedia pinjaman online. Terdapat 10 aplikasi pinjaman online ilegal dan 3 aplikasi pinjaman online legal yang menggunakan jasa perusahaan ini.

453