Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di tiga wilayah pada 13 – 14 Oktober 2021 lalu. Pemusnahan ini dilakukan antara lain di Sorong, Tegal dan Luwuk.
Di Sorong, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua berkolaborasi dengan Bea Cukai Sorong melakukan pemusnahan puluhan ribu barang ilegal hasil ± 395 kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2017 hingga 2021, (13/10).
Dalam acara yang turut dihadiri Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dan beberapa APH lain tersebut, pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang antara lain 5.504 minuman beralkohol, 6.400 batang rokok, 237 botol hasil pengolahan tembakau lainnya, 38 buah sparepart senjata api, 2 buah senjata api, 12 buah anak panah, 17,5 kg tembakau iris, 51.103 butir mutiara, 150 kapsul obat-obatan, 2 buah sparepart kendaraan bekas, dan 1 buah sex toys. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 932.657.008.
“Bea Cukai sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi dan kolaborasi di bidang pengawasan, sehingga berhasil menggagalkan berbagai upaya melanggar hukum. Harapannya sinergi dan kolaborasi dapat berkesinambungan dan terus dikembangkan secara profesional,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman.
Di Jawa Tengah, Bea Cukai Tegal melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau, Kamis (14/10). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal periode Juni hingga Desember tahun 2020. Selama periode tersebut, Bea Cukai Tegal melakukan 24 kali penindakan di berbagai daerah dalam wilayah eks-karesidenan Pekalongan yang meliputi Kab. Brebes hingga Kab. Batang.
“Sesuai surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) nomor S-72/MK.6/KN.5/2021 tanggal 30 Maret 2021, barang yang dimusnahkan yaitu 4,5 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Dari total barang, perkiraan nilainya adalah Rp 4,6 milyar dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,68 milyar,” jelas Firman.
Kemudian di Sulawesi Tengah, Bea Cukai Luwuk melakukan pemusnahan barang ilegal hasil 103 kali penindakan periode Juli 2019 hingga Agustus 2021, Rabu (13/10). Penindakan dilakukan di beberapa kabupaten di wilayah pengawasan Bea Cukai Luwuk, antara lain di Kabupaten Banggai, Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. Pemusnahan dilakukan terhadap 151.162 batang rokok ilegal dan 38 botol minuman beralkohol. Keseluruhan, perkiraan nilai barang adalah Rp 93.788.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 66.066.670.
“Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini merupakan bukti eksistensi Bea Cukai dalam melaksankan tugas. Kami berupaya optimal dalam fungsi pengawasan atas impor, ekspor barang dilarang dan/atau dibatasi serta peredaran BKC ilegal. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguan barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, keamanan dan keuangan negara,” pungkas Firman.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI