Batam, Gatra.com – Bea Cukai Batam berhasil menjual secara lelang 5 dari 7 unit kendaraan bermotor yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Kelima unit kendaraan yang berhasil terlelang yaitu Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR-33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60.
“Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang periode 2018-2019. Dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 dan terkumpul PNBP sebesar total Rp 5,869 Miliar,” ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Cukai I, Muhamad Solafudin.
Kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB tanggal 12 Oktober 2021.
Kelima objek lelang yang berhasil terjual yaitu mobil Nissan GTR Bar seharga Rp 2.710.990.678 yang ditawarkan dengan harga limit Rp529.381.000, mobil Nissan GTR E-BCNR-33 terjual di harga Rp1.890.123.456 yang ditawarkan dengan limit Rp470.561.000, mobil BMW 335i seri 3 terjual seharga Rp227.900.000 dari yang ditawarkan sebesar Rp198.000.000, mobil BMW R60 terjual seharga Rp252.002.000 dari yang ditawarkan senilai Rp28.944.000, dan kendaraan tidak utuh dan terurai merk Detomasso 874 Pantera sebesar Rp788.888.888 dari limit yang ditawarkan sebesar Rp95.428.000.
Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya. Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang. Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI