Home Hukum Polisi Sebutkan Waktu Pemberlakuan Bike to Sport di DKI

Polisi Sebutkan Waktu Pemberlakuan Bike to Sport di DKI

Jakarta, Gatra.com - Bike to sport diperbolehkan untuk melintas di 3 ruas jalan yang diberlakukan Ganjil-Genap di DKI Jakarta dengan waktu yang sudah ditentukan.
 
Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berujar, bike to work diperbolehkan sampai pukul 06.30 WIB. Adapun di hari Sabtu, Minggu dan hari libur, sepeda bisa melintas hingga pukul 09.00 WIB.
 
"Jadi pleton-pleton sepeda itu silakan kalau mau naik sepeda sampai pukul 06.30 WIB. Setelah itu, silakan menggunakan jalur sepeda yang ada,"ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (15/10).
 
Sambodo menuturkan, jika sepeda melintas di luar waktu yang sudah ditentukan, petugas akan mengarahkan untuk menggunakan jalur sepeda yang ada. Adapun kebijakan ini, kata Sambodo, masih dalam tahap uji coba. Jika masyarakat mematuhi aturan, kebijakan ini akan diteruskan. Tetapi, Sambodo berujar, jika dalam seminggu ke depan pesepeda tidak mematuhi ketentuan yang ada, kebijakan ini bisa saja dicabut. "Bisa saja kemudian kebijakan ini kita cabut dan kita kembalikan seperti saat ini,"tutur Sambodo.
 
Sebelumnya, sepeda dilarang untuk melintasi 3 ruas jalan yang diberlakukan Ganjil-Genap, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Haji R. Rasuna Said.Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.

 

145

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR