Yogyakarta, Gatra.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki kesempatan menjadi peserta lelang pengadaan barang dan jasa (PJB) dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Henra Saragih menyampaikan, setidaknya terdapat 40 persen anggaran PJB Pemerintah yang harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.
"Pengadaan barang jasa 40 persen harus pakai UMKM," ujar Henra dalam keterangannya, Jumat (15/10).
Sementara itu, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengatakan untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, pelaku UMKM harus memiliki legalitas usaha atau berizin.
Oleh karena itu, melalui UU Cipta Kerja juga, pemerintah mempermudah proses perizinan usaha.
"Pengadaan pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan tapi tetap harus berizin, kalau perorangan harus punya NIB (nomor induk berusaha) saja," kata Setya dalam acara yang sama.
Setya kemudian menjelaskan skema yang bisa ikuti pelaku UMKM dalam lelang PJB. Pertama, pelaku UMKM bisa mengikuti tender melalui program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan.
Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB.
"Keterlibatan UKM bisa lewat program Bela Pengadaan, transaksi lewat marketplace yang terintegrasi dengan LKPP, sementara ini ada 12 marketplace. Ini untuk transaksi sampai Rp 200 juta," tutur Setya.
Selain itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
LKPP juga sedang mendorong kementerian-kementerian dan pemerintah daerah untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM binaannya ke katalog LKPP.
"Kalau produk UMKM sudah bisa masuk katalog LKPP, nanti dibeli melalui katalog tanpa batasan nilai. LKPP akan memberikan karpet merah kepada UMKM," pungkasnya.