Home Hukum Lagi! Sudah 'Menorehkan Tinta', Video 32 Detik Disebar, Murni Lapor Polisi, Ini Motifnya

Lagi! Sudah 'Menorehkan Tinta', Video 32 Detik Disebar, Murni Lapor Polisi, Ini Motifnya

Sekayu, Gatra.com- Kesal karena keinginannya tak dituruti, Rico akhirnya menyebarkan video asusila dirinya dengan sebut saja Murni ke jejaring media sosial. Kini pelaku telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Muba, Selasa (12/10).

Kasus pornografi ini terungkap berawal dari video tak senonoh yang berdurasi 32 detik tersebut sengaja diedarkan pelaku di jejaring media sosial Facebook dan WhatsApp melalui Hp milik Murni.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ai Rojikin SH mengatakan, kejadian ini terjadi sekirar bulan Juli tahun 2021 yang lalu di kelurahan Kayuara kecamatan Sekayu Muba.

"Video tersebut baru diviralkan oleh pelaku ini sekitar Agustus. Ketika korban mengetahui bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku dan korban ini disebarkan melalui media sosial, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba," ujarnya, Kamis (14/10).

Pihaknya pun segera melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus ini dan berhasil menetapkan tersangka atas nama Rico.

"Adapun hasil pemeriksaan pelaku, dirinya berharap korban segera bercerai dengan suaminya sehingga bisa menikah dengan dia. Kemudian motif kedua ada unsur pemerasan di sini dengan cara mengancam bahwa perbuatan asusila yang telah mereka lakukan itu sudah pelaku miliki dan akan dipublikasikan ketika apa yang dia minta tidak diberikan oleh korban," jelasnya.

Karena tidak diberikan permintaan dari pelaku inilah sehingga pelaku mempublikasikan atau menyebarkan melalui media sosial. Sang korban yang merasa malu melaporkan perbuatan tersangka.

"Kemudian dampak bagi masyarakat yang jelas perbuatan zina adalah perbuatan yang tidak baik apalagi bagi anak-anak muda atau generasi muda kita, sehingga pelaku ini sudah pantas untuk diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya

Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah sprei, satu buah boneka, tiga buah gelang milik korban, dua unit handphone milik pelaku dan korban serta video porno.

"Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mana diancam dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 11 tahun penjara dan denda sebanyak Rp250 juta rupiah atau maksimalnya sebanyak Rp6 miliar," tutupnya.

1413