Home Ekonomi Jaga Pasar Rakyat, Bupati Tak Izinkan Pendirian Minimarket

Jaga Pasar Rakyat, Bupati Tak Izinkan Pendirian Minimarket

Kebumen, Gatra.com - Keberadaan swalayan atau minimarket di Kebumen sudah cukup banyak, sehingga perlu dibatasi melalui Peraturan Daerah (Perda). Dengan aturan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ingin agar ekonomi kerakyatan tetap terjaga dengan baik.

Dalam Perda tersebut, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto,  memutuskan untuk tidak lagi mengizinkan pendirian swalayan atau minimarket di Kecamatan Kebumen. Hal ini demi menjaga keberlangsungan pasar rakyat yang ada di wilayah kota.

"Pembatasan pembangunan minimarket atau swalayan ini samata-mata demi menjaga keberlangsungan pasar rakyat. Pasar rakyat ini adalah penggerak utama dari ekonomi kerakyataan itu sendiri. Karena itu harus kita lindungi melalui Perda," ujar Arif dikutip dari rilis Dinkominfo Kebumen, Kamis (14/10).

Bupati Arif telah memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dalan Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin (11/10) lalu.

Saat ini jumlah toko swalayan di Kecamatan Kebumen ada 25 toko, padahal idealnya 10 toko. "Pemkab Kebumen tidak akan menutup izin toko swalayan yang sudah ada di Kecamatan Kebumen, hanya tidak memberi izin baru," jelasnya.

Dalam Raperda juga diatur mengenai pendirian swalayan atau minimarket di luar Kecamatan Kebumen.  Izin bisa saja dikeluarkan di luar kota Kebumen, namun tetap mempertimbangkan jaraknya dari pasar rakyat.

"Bisa saja izin itu dikeluarkan di luar Kota Kebumen, tapi tetap memperhatikan aspek kewilayahan. Artinya swalayan atau minimarket jaraknya harus jauh dari pasar rakyat, misalnya 2 atau sampai 3 KM," kata Arif.

Bupati muda itu menegaskan, dalam Permendag Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Pemkab sepenuhnya diberi kewenangan untuk mengatur dan menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan di wilayahnya.

"Pemkab berwenang untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keterkaitannya dengan keberadaan pasar rakyat, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya UMKM lokal," tandasnya.

2528