Home Ekonomi Menteri PUPR Dorong Hunian Inklusif Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menteri PUPR Dorong Hunian Inklusif Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa pengentasan kemiskinan tidak cukup dilakukan melalui penyaluran bantuan sosial. Lebih dari itu, program pemberdayaan masyarakat harus turut disertakan.

“Pemberdayaan masyarakat ini membutuhkan dukungan perumahan, air bersih, dan sanitasi.” ujar Basuki dalam Indonesia Housing Forum 2021, Kamis (14/10).

Basuki menuturkan bahwa saat ini masih banyak rakyat yang tinggal di pinggiran kota dan harus menanggung konsekuensi biaya transportasi yang lebih mahal. Menurutnya, fakta tersebut adalah bentuk kesenjangan.

“Untuk itu perlu dikembangkan konsep hunian inklusif yang menekankan adanya prinsip keadilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk dapat memperoleh hunian yang aman dan terjangkau termasuk dalam hal ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah.” jelas Basuki.

Pada kesempatan itu Basuki menjelaskan bahwa saat ini pemerintah bersama dengan pihak swasta semakin gencar membangun rumah melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang dijalankan melalui program padat karya.

"Dalam pemulihan ekonomi saat ini, sektor properti dan perumahan menjadi pendorong utama terutama dalam penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, karena memiliki multiplier effect tinggi, di mana lebih dari 147 industri ikut serta dalam menggerakkan pembangunan perumahan. Untuk itu diperlukan sebuah terobosan agar pasar perumahan dapat kembali bergairah," ujar Menteri PUPR.

Selain itu, Pemerintah turut menetapkan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atas properti sebesar 100% untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar, dan juga sebesar 50% untuk tipe rumah dengan rentang harga jual Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Menteri Basuki turut mengungkapkan peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang sangat penting dalam menyediakan berbagai infrastruktur perumahan, terutama melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"Hal ini diperlukan untuk mengurangi kesenjangan pendanaan APBN dalam pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN dan program strategis nasional," pungkasnya.

114