Blora, Gatra.com - Kantor Pelayanan Satlantas Polres Blora kini mulai menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, bagi warga yang akan mengurus surat kendaraan.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto, menyebut pemberlakukan tersebut sudah dimulai, baik di layanan Satpas SIM maupun di Kantor Satlantas.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan pembuatan, memperpanjang SIM, ataupun mengurus surat surat dikantor Satlantas, diwajibkan menscan barcode peduli lindungi, yang ditempel ditempat yang sudah disiapkan," katanya, Kamis (14/10).
Edi mengatakan, masyarakat yang akan memasuki ruang pelayanan harus menginstal aplikasi peduli lindungi terlebih dahulu, kemudian mereka diwajibkan untuk menscan barcode pada aplikasi peduli lindungi.
Pada tahap ini pihaknya masih memberikan sosialisasi terus kepada masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui media sosial Satlantas sendiri.
“Kami akan terus mensosialiasikan terkait penggunaan aplikasi tersebut, karena akan berguna saat kita berpergian ataupun beraktifitas dimasa pandemi Covid-19,” paparnya.