Jakarta, Gatra.com - Partai Demokrat mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyerahkan berkas uji materiil terkait gugatan dari sejumlah mantan kader terhadap AD/ART partai.
"Kedatangan Partai Demokrat ke Kemenkumham ini untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan dalam proses uji materiil di Mahkamah Agung," ujar salah satu kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo, Kamis (14/10).
Widodo beralasan, meski pihak tergugat adalah Kemenkumham, namun AD/ART yang digugat merupakan milik Partai Demokrat. Hal tersebut yang membuat Partai Demokrat menjadi heran karena tidak menjadi tergugat.
"Sedangkan yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar adalah Partai Demokrat, makanya kemudian partai demokrat menyampaikan bukti-bukti itu," ucap Heru
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Yusril mendampingi empat kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.Yusril mengugat Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Demokrat pimpinan AHY pada 2020 lalu. Ia menyebut langkah tersebut sebagai terobosan hukum.