Home Hukum Forum P3SRS Nasional: 118 Apartemen Bermasalah di Indonesia

Forum P3SRS Nasional: 118 Apartemen Bermasalah di Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Forum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Nasional menggelar audiensi untuk masyarakat yang mengalami permasalahan terkait apartemen dan rumah susun di seluruh Indonesia, Rabu (13/10).

Wakil Ketua Umum Forum P3SRS Nasional, Murdiyanto menjelaskan bahwa pengaduan yang masuk akan diteruskan ke sejumlah instansi terkait baik di tingkat pusat dan daerah.

“Kita akan kumpulkan dulu formulir audiensi, nanti kita bisa memilah-milah dan mengumpulkan mana yang satu permasalahan, lalu kita rangkum dan teruskan ke instansi-instansi terkait.” ujar Mardiyanto kepada Gatra.com.

Lebih lanjut, Mardiyanto menuturkan bahwa Forum P3SRS telah hadir sejak tahun 2018 dalam membantu permasalahan masyarakat terkait Apartemen.

“Setelah pandemi agak mereda kita mulai gencar lagi membantu para korban apartemen dalam menyelesaikan masalahnya. Terutama kita bantu, baik melalui media massa, kemudian ke dinas-dinas terkait, kemudian ke Kementerian PUPR,” jelasnya.

Mardiyanto mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat 118 apartemen yang bermasalah di seluruh Indonesia. Dirinya menuturkan bahwa Forum P3SRS Nasional telah merangkum seluruh permasalahan tersebut dan memberikannya ke Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

“Tanggal 22 Juni 2021 yang lalu kita sudah ke Istana untuk memberikan rangkumannya kepada KSP. Alhamdulillah tanggapannya bagus. Tiga Deputi dari KSP Moeldoko menerima kami.” ujarnya.

Alasan Forum P3SRS Nasional mendatangi KSP, jelas Mardiyanto, karena lembaga tersebut dapat membantu mereka terhubung dengan sejumlah Kementerian/Lembaga Negara terkait.

Selain itu, Mardiyanto mengatakan bahwa Forum P3SRS Nasional tak hanya menempuh satu cara untuk mengangkat isu permasalahan masyarakat terkait Apartemen. Forum tersebut juga akan menempuh sejumlah cara lain.

“Bulan depan kita juga akan berkirim surat juga kepada Kementerian PUPR, kemudian kita juga akan maju ke DPR.” pungkas Mardiyanto.

Sejauh ini Forum P3SRS Nasional menyoroti praktik sejumlah oknum pengembang hitam yang menimbulkan kisruh di tengah para penghuni apartemen. Mayoritas permasalahan penghuni apartemen dikarenakan perebutan dua hak dan kepemilikan.

“Pertama hak pengelolaan iuran bulanan, angka sesukanya, bukan nirlaba dan tidak transparan. Kedua, kepemilikan SHMSRS dan SHGB atas tanah milik bersama.” ungkapnya.

Mardiyanto mengungkapkan bahwa banyak oknum pengembang yang tidak bersedia memfasilitasi pembentukan P3SRS atau bahkan membentuk P3SRS boneka. Para penghuni mengeluhkan penerapan Iuran Pengelolaan Apartemen (IPL) yang penetapan besarannya tidak melibatkan penghuni dan penggunaanya pun dinilai tidak memprioritaskan kepentingan bersama.

“Senjata yang dipakai pemadaman fasilitas (air dan listrik) bagi pihak yg tidak tunduk pada pengembang hitam yang melanggar aturan.” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU. No.20 Tahun 2011 pasal 59 Tentang Rumah Susun, pengembang dapat mengelola Apartemen maksimal selama satu tahun dari serah terima unit. Selepas itu pengelolaan diberikan kepada pemilik melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).


 

1444

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR