Palembang, Gatra.com- Aktivitas illegal driling atau pengeboran liar sumur minyak bumi secara ilegal yang dilakukan masyarakat dan kerap menimbulkan korban jiwa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi perhatian serius Dodi Reza Alex yang memimpin wilayah tersebut.
Anak Alex Noerdin itu mengatakan berbagai upaya guna penanganan terhadap illegal driling pun telah dilakukan pemerintah kabupaten setempat. Salah satunya, ia mengusulkan untuk merevisi Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008.
“Di Juni lalu kami melakukan rakor langsung bersama Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Sekayu. Kami mengusulkan agar dilakukan revisi Permen ESDM itu (mengenai pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua,” ujarnya secara virtula pada acara Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan Aktivitas Illegal Drilling dalam Perspektif Hukum dan Dampaknya di Kabupaten Muba, Rabu (13/10).
Bukan itu saja, sambungnya, upaya lainnya pun telah dilakukan. Mulai dari pembentukan satgas, maklumat bersama TNI-Polri, membangun storage minyak bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengalihan pekerjaan (CSR Program) dengan alih kerja para pekerja sumur menjadi peternak/petani. “Bahkan, kami juga telah berupaya mengelola sumur tua dan melakukan sosialisasi bahaya dan pelanggaran hukum illegal drilling,” katanya.
Dalam penegakan hukum, lanjutnya, sebaiknya diimbangi dengan solusi yang harus diambil. Misal, dengan memberdayakan masyarakat sekitar sumur minyak bumi dengan terkoordinir oleh pemeritah daerah melalui BUMD dalam mengelola sumur-sumur tua itu. Sebab, tak boleh asal-asalan saja dalam mengelolanya.
“Kita harap FGD yang kita lakukan hari ini bisa menelurkan pokok-pokok pikiran yang nantinya akan dibawa oleh tim koordinasi revisi Permen untuk dibawa ke pusat. Sedangkan penanganannya pun Kapolda Sumsel men-support. Mudah-mudahan secepatnya kita akan mendapat solusi jangka panjang dari permasalahan yang sudah bertahun-tahun ini,” ujarnya.
Di tempat sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan upaya penyelesaian masalah tersebut dengan pembentukan tim koordinasi penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat di Provinsi Sumsel dan Jambi.
“Lalu, guna mengoptimalkan produksi minyak bumi dari wilayah kerja yang didalamnya terdapat sumur tua dan sumur minyak yang dikelola masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi, maka perlu revisi itu (Permen ESDM Nomor 01 tahun 2008 mengenai pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua),” katanya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, menjelaskan beberapa rekomendasi untuk penanganan illegal driling tersebut. Mulai dari Komitmen Aparat (CJS) untuk bertindak dalam gakkum berani tegas dan tuntas dalam penanganan illegal drilling di wilayah Sumsel, komitmen FKPD dan stakeholder secara bersama-sama (multi doors system) dalam mencari solusi yang terbaik bagi pelaku dan lingkungan pasca kegiatan illegal drilling.
“Penyiapan lapangan kerja yang memadai untuk masyarakat yang melakukan penambangan ilegal oleh pemprov dan pemkot. Sanksi hukum yang tegas bagi hilir (koorporasi) SPBU dan pelaku perorangan illegal drilling guna memutus mata rantai yang menampung penegakan hukum penadah serta monitoring secara kontinuitas,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, para pelaku penambang illegal drilling dapat dilakukan perekrutan ke perusahaan sebagai upaya pembinaan masyarakat penambang Illegal drilling (perusahaan sebagai bapak angkat bagi masyarakat Penambang). Selanjutnya, pemberian berupa CSR pelatihan dan peenyediaan lapangan pekerjaan berupa security yang diarahkan kepada perusahaan dan pabrik yang ada di Muba.
Rekomendasi lainnya itu dengan melakukan upaya recovery di lahan konservasi bekas illegal drilling untuk perbaikan kondisi lingkungan pasca penambangan illegal drilling. Serta lakukan lidik dan gakkum terhadap pemodal illegal drilling. Selain itu, terobosan yang dilakukan dengan pencanangan kampung hijau bebas illegal drilling.
“Tahapannya sendiri dengan mendirikan tim terpadu (TNI, Polri, Pemda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Stakeholder). Kontinuitas untuk memonitor kegiatan illegal drilling di wilayah rawan untuk memastikan benar-benar tak terjadi lagi aktifitas illegal drilling, lalu membuat siteplan (kampung hijau bebas drilling), membuat renaksi dan SOP dalam membentuk kampung hijau bebas illegal drilling,” katanya.