Home Hukum Kuasai Narkoba, Dua Residivis Diringkus Polisi

Kuasai Narkoba, Dua Residivis Diringkus Polisi

Dompu, Gatra.com- Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap pria berinisial MD (42) Warga Lingkungan Bada Kelurahan Bada Kecamatan Bada Kabupaten Dompu dan seorang wanita inisial NM (29) Warga lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu Rabu (13/10)sekitar pukul 02.00 Wita.

“Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap terduga karena memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu. Kedua terduga dibekuk Team Opsnal Resnarkoba di salah satu rumah bertempat di Lingkungan Magenda , Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu,” kata Kasi Humas Polres Dompu Ipda Ahmad Marzuki Rabu (13/10) dari Dompu.

Dikatakan,, sekitar pukul 02.00 Wita, Team Opsnal Resnarkoba mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada seorang pria dan wanita akan melasanakan pesta narkoba di salah satu rumah yang sering digunakan sebagai lokasi pesta Narkoba dan sering membuat warga setempat resah.

Menindak Lanjuti informasi tersebut, Team Opsnal melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar TKP dan selanjutnya melakukan penangkapan sesuai SOP dan prosedur. Tim melihat pria dan wanita dengan gerak gerik mencurigakan di dalam rumah.

“Ternyata dan tidak menunggu lama Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terduga tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan,” kata Ahmad Marzuki.

Tim mendapatkan sejumlah barang bukti berupadua gulung plastik klip transparan, yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu. Tiga bundel plastik klip transaparan, dua unit HP, satu buah gunting, satu buah korek api, satu buah sendok dan dua buah alat hisap (bong).

“Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut Tim membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, " kata Marzuki.

1301