Jakarta, Gatra.com- Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 2 tersangka penipuan disertai pemalsuan. Tersangka ini menjadi debitur Home Credit dengan menggunakan data pribadi orang lain atau fiktif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa tersangka berinisial UA dan SM. Tersangka diamankan di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tersangka tersebut berbelanja dengan Home Credit di aplikasi Tokopedia. Adapun untuk mengajukan pembelian, tersangka mencantumkan foto KTP dan swafoto (selfie) dengan memegang KTP milik orang lain.
"Nanti setelah mendapatkan data pribadi, pelaku ini yang menggunakan untuk proses pembelanjaan secara online,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (13/10).
Barang yang dibeli oleh tersangka menurut Yusri adalah handphone dan emas dengan berat 5 gram. Handphone dan emas yang dibeli tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih murah di Facebook.
PT Home Credit Indonesia melakukan pelaporan terkait hal ini. Perusahaan ini menemukan tunggakan dari 150 transaksi, tetapi tidak dilakukan oleh orang yang KTP-nya dicantumkan. Selain itu, handphone dan alamat pengiriman barang yang didaftarkan adalah fiktif.
Menurut Yusri, tersangka menggunakan data orang lain agar penagihan dari barang yang dibeli tertuju pada pemilik KTP. "Dia lakukan ini dengan tujuan untuk lakukan penagihan pembelian barang jadi nanti penagihannya kepada data KTP tersebut," ucap Yusri.
Beberapa Undang-Undang yang dipersangkakan adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kemudian Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.