Jakarta, Gatra.com – Kementerian Agama membentuk tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyebut, pembentukan tim sebagai antisipasi jika umrah dapat kembali dilaksanakan dalam masa pandemi.
“Kita akan segera menghadapi kemungkinan dibukanya penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Bersamaan itu, persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H juga harus dilakukan dan diperkirakan masih berlangsung dalam suasana pandemi. Jadi sebagai persiapan, Kementerian Agama membentuk tim ini,” ujar Hilman, Rabu (13/10).
Menurut Hilman, tim yang dibentuk beranggotakan 57 orang, terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Mereka berasal dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Luar Negeri. Tim dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama nomor 936 tahun 2021.
“Tim ini bertugas merancang, menyiapkan, dan mengoordinasikan kebijakan dan rencana mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji dan perjalanan ibadah umrah tahun 1443 H,” tutur Hilman.
Terkait persiapan penyelenggaraan ibadah umrah, Hilman meminta jajarannya untuk melakukan sejumlah upaya, salah satunya berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, banyak yang harus dipersiapkan seperti penyiapan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan jemaah umrah, pembukaan akses data vaksinasi jemaah umrah agar dapat dibaca oleh otoritas Saudi, dan penyiapan skema keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah.
Upaya lainnya adalah mengkoordinasikan kebijakan teknis ibadah umrah dengan kementerian/lembaga bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan maskapai penerbangan, serta pembahasan biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.
“Perlu dibahas juga upaya penyiapan asrama haji sebagai tempat karantina umrah serta simulasi dan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi,” tegasnya.