Jakarta, Gatra.com - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 2 dari 4 orang terkait akses ilegal terhadap rekening nasabah Bank BTPN. Kedua tersangka ini berinisial D dan O.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa mereka menelepon korban dengan mengaku sebagai Staff Jenius. "Si tersangka ini mengaku Staff dia dari salah satu bank BTPN ini atau Staff Jenius kemudian korban terpengaruh mengikuti petunjuk daripada pelaku,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (13/10).
Tersangka juga mengirimkan pranala (link) jenius.login.site.live yang diisi oleh korban. One Time Password (OTP), CVV, dan expired date dicantumkan oleh korban di dalam link tersebut sehingga rekeningnya bisa diambil alih oleh tersangka.
Uang yang berada di rekening korban kemudian dipindahkan ke rekening yang dimiliki oleh tersangka. Diketahui, mendistribusikan uang tersebut melalui 3 layering rekening penampung dan beberapa e-wallet.
Dalam perkara ini, terdapat 14 nasabah bank BTPN yang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp 2 miliar. "(Korban) merasa tidak pernah melakukan transaksi, tetapi isi daripada rekeningnya dipindahkan semua kepada para tersangka ini,"ucap Yusri.
Bank BTPN melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan korban dengan melakukan investigasi internal yang melibatkan Tim Fraud Prevention & Detection Specialist. Tersangka diamankan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada sekitar minggu lalu.
Barang bukti yang ditemukan polisi adalah 5 buah handphone, 16 kartu termasuk kartu ATM, dan 1 pucuk senapan angin, dan 1 pucuk senjata api rakitan.
Tersangka ini dipersangkakan di Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diproses Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.