Batam, Gatra.com – Satuan reskrim narkoba Polresta Barelang Batam berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial HN (48 Tahun) dan WB (47 Tahun).
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 2 Kg sabu asal Malaysia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktifitas mencurigakan disekitar pemukiman mereka. Penyelidikan awal mengarah ke pesisir Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
"Penyelidikan membuahkan hasil, barang haram tersebut diketahui diselundupkan melalui jalur laut ilegal dan diletakan kurir di pesisir pantai, kemudian diambil tersangka HN. Disitu HN berhasil diamankan personil lapangan bersama barang bukti untuk dilakukan pengembangan," katanya.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Kompol Lulik Febyantara menerangkan, sabu diduga berasal dari Malaysia yang dibawa kurir berinisial F (DPO). Sabu 2 Kg awalnya dipesan oleh tersangka WB, yang rencananya akan dijual oleh tersangka HN kepada A (DPO) seharga Rp 760 juta.
"Dalam kasus ini, tiga orang yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran polisi. Kedua tersangka diketahui akan mendapat keuntungan sebesar Rp 160 juta dari peredaran sabu tersebut. Komunikasi antara seluruh tersangka juga telah didapat untuk dilakukan pengejaran," ujarnya.
Dari pengungkapan peredaran 2 Kg sabu yang disembunyikan dalam 2 kemasan teh merk China ini, Lulik menegaskan, pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 8.032 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut, dengan asumsi 1 gram sabu akan dikonsumsi 3 orang pecandu.
"Kepada kedua tersangka tadi akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara makaimal seumur hidup," tegasnya.