Home Politik Soal Amandemen UU 45, Pernyataan Bamsoet Bukan Sikap Partai

Soal Amandemen UU 45, Pernyataan Bamsoet Bukan Sikap Partai

Pekanbaru,Gatra.com - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena, menyebut pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang diupayakan rampung sebelum berakhirnya masa bakti, bukan sikap Partai Golkar. 
 
Diketahui pada Senin (11/10), Bambang Soesatyo memberi tahu awak media bahwa pihaknya, mengejar target untuk merampungkan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebelum akhir masa jabatan pada 2024.
 
Menurut Laena, statemen Bambang Soesatyo merupakan pernyataan pribadi sebagai Ketua MPR RI, dan bukan pernyataan kelembagaan MPR RI. Menurutnya selaku
corong lembaga MPR, Bambang Soesatyo,diperkenankan menyampaikan hasil dengar pendapat dari berbagai kalangan, termasuk pandangan dari fraksi-fraksi. Namun, tegas Laena, jika terkait sikap resmi lembaga maka ada mekanisme tersendiri. 
 
"Sikap resmi MPR RI terkait hasil rumusan dari Badan Kajian MPR,harus diputuskan dalam rapat gabungan.Dan tentu ini akan melalui proses yang panjang," gumannya, Rabu (13/10). 
 
Dikatakan Laena, Fraksi Golkar saat ini tengah menampung masukan-masukan dari berbagai kalangan terkait amandemen konstitusi,termasuk pandangan dari akademisi yang justru memberi masukan bahwa amandemen konstitusi  harus di perhitungkan secermat mungkin agar tidak terjadi kekeliruan dalam membuat kebijakan. 
 
"Untuk diingat bahwa kita tidak mengenal istilah amandemen terbatas,sehingga jika amandemen dilakukan,akan banyak sekali kepentingan politik yang ikut ambil kesempatan.Dan ini akan berbahaya bagi keutuhan bangsa dan negara," tekannya.
 
Sebelumnya pada Senin (11/10), dalam sebuah diskusi di gedung MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa MPR-RI tidak pernah bosan membahas dan berdiskusi tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN). 
 
Ia turut menyinggung adanya pro dan kontra terhadap rencana menghidupkan haluan negara lewat amandemen terbatas. Pihak yang kontra menduga ada keinginan untuk mempepanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi 3 periode.

 

78