Home Hukum KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati dan Kepala BP Bintan

KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati dan Kepala BP Bintan

Bintan, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) dan mantan kepala BP Bintan, Muh Saleh Umar (MSU), selama 30 hari kedepan. Penahanan tersebut, terkait kasus korupsi pengaturan barang kena cukai selama dua tahun di BP Bintan.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 masuh terus berjalan.

"Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AS dan MSU masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, terhitung sejak 11 Oktober 2021 s/d 9 November 2021, di Rutan," katanya, saat dihubungi Rabu (13/10).

Ali merinci, penahanan dua tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Untuk tersangka AS menjalani penahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta, sementara tersangka MSU di Rutan KPK Kavling C1  (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

"Tim penyidik saat ini masih terus melengkapi alat bukti baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya. Hal itu untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, dilanjutkan ke tahap berikutnya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Muh Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan cukai dan minuman alkohol (minol) di wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018, pada 8 Agustus 2021. 

KPK menyebut perbuatan keduanya, diduga merugikan negara sekitar Rp 250 miliar. Apri disinyalir menerima Rp 6,3 miliar dalam kasus ini.

"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers Agustus lalu.

325